Ka KPR Rutan Surakarta Lakukan Pengawasan Pemeliharaan Loceng

    Ka KPR Rutan Surakarta Lakukan Pengawasan Pemeliharaan Loceng
    Lonceng pada rutan surakarta

    Ka KPR Rutan Surakarta Lakukan Pengawasan Pemeliharaan Loceng

    SURAKARTA - Lonceng merupakan salah satu komponen utama dalam pengamanan pada lapas/ rutan. Melalui lonceng petugas dapat berkomunikasi dan memberikan kode sesuai kegiatan peristiwa yang terjadi. Lonceng dapat digunakan sebagai tanda kegiatan rutin, hingga keadaan bahaya.

    Pada Rutan Surakarta, ada beberapa titik vital yang dipasangi lonceng. Mulai dari pintu utama, pos blok hunian, pos atas serta tempat-tempat vital lain. Setiap bunyi lonceng memiliki arti tersendiri sesuai keadaan/ peristiwa yang sudah dipahami oleh seluruh petugas.



    Pemeliharaan lonceng pada bulan ini dilakukan pada Senin sore, 13 November 2023. Dengan didampingi oleh staf pengamanan, Ka KPR Hendra Prastya turut serta mengawasi proses pembersihan dan pemeliharaan lonceng yang dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemolesan dilaksanakan berulang agar mendapatkan hasil yang maksimal.


    Pemeliharaan lonceng dilaksanakan agar lonceng dapat digunakan secara awet dan memiliki fungsi yang maksimal. Di Rutan Surakarta, pemeliharaan atau pembersihan lonceng dilaksanakan secara rutin setiap 2 bulan sekali. Dengan dibersihkan menggunakan cairan khusus pembersih logam menjadikan lonceng terlihat bersih dan mengkilap kembali.

    lonceng rutan kemenkumham
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Program Deradikalisasi Napiter,...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Astekpam, Karutan Surakarta Tegaskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami